PALANGKA RAYA - PT. Riyanta Jaya perusahaan yang bergerak di usaha Pertambangan Batubara ini, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), oleh korbannya.
Andrian Sumarsono, bersama dua rekannya, Nono Suyatno dan Sudibyo mendatangani Polda Kalteng untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait kerugian yang dialaminya, kurang lebih dua tahun silam.
"Saya selama ini dipermainkan oleh pihak PT Riyanta Jaya, untuk mengadakan kontrak jual beli kayu bulat, " kata Adrian Somarsono atau disapa koh Adrian ini menyampaikan, sesaat membuat laporan polisi, (28/03).
Disampaikannya, upaya pihak PT Riyanta Jaya untuk mengembalikan uang Down Paymen (DP) yang telah disetorkan berdasarkan surat kontrak perjanjian jual beli kayu bulat (Loq) sebanyak 5.000 M3, nomor 001/PT.RYJ-PKY/III/2022 tanggal 04 Maret 2022, akta notaris Vera Octarina, SH, . M. Kn.
DP yang telah disetorkan pihaknya sebesar Rp 300 juta rupiah, yang dikirim melalui rekening bank BCA atas nama Andik Joko Ernanto. Uang tersebut atas permintaan pihak PT Riyanta Jaya, melalui kuasa Hak Substitusi, Sokarno sebagai uang muka atau DP kontrak jual beli kayu bulat.
Setelah itu, pihak PT Riyanta Jaya kembali meminta sejumlah uang yang kemudian dikirim melalui rekening bank Mandiri atas nama PT Riyanta Jaya, sebanyak dua kali pada tanggal 16 dan 31 April 2022.
"Total dana yang telah dikirimkan sebanyak 700 juta rupiah, hingga saat ini tidak ada pertanggung jawabannya, " ungkapnya kembali.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dijelaskan kembali, laporan polisi yang saat ini dilakukannya adalah tindaklanjut atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang pernah disampaikannya, pada 9 Maret 2023 ke Polda Kalteng terkait dugaan Laporan tindak pidana Pengelapan dan penipuan oleh pihak PT Riyanta Jaya.
Adrian Sumarsono, pengusaha dari Solo, Jawa Tengah ini, dirugikan oleh pihak - pihak yang memiliki hak kuasa pengelolaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, seluas 643, 04 Hektar, tentang pemanfaatan kayu tegakan yang masih memiliki nilai pontensial.
Kerugian yang dialaminya hingga saat ini, sekitar Rp 1, 333 Milyar rupiah, meliputi kerugian Materi Rp 700 juta rupiah dan Imateri Rp 633 juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/B/53/III/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Maret 2024. Pihaknya melaporkan perbuatan melawan hukum tindak pidana Penipuan dan Pengelapan beberapa pihak.
Terlapor pertama PT Riyanta Jaya selaku pemilik nomor Rekening Bank Mandiri, terlapor dua inisial ES direktur PT Riyanta Jaya, S penerima kuasa hak substitusi dan terakhir AJE penerima dana melalui rekening bank Mandiri.
Pada kesempatan itu, Adrian Somarsono, kemarin siang baru tiba dari solo untuk membuat Laporan Polisi, sangat berharap agar LP yang telah dibuatnya, bisa segera diproses pihak penyidik Polda Kalteng.
Selain itu juga, bentuk dirinya sebagai warga negara Indonesia, agar jangan lagi ada oknum - oknum yang dapat merugikan pihak lain dengan cara melakukan kontrak jual beli kayu bulat/loq, dengan cara melawan hukum.
"Pada dasarnya saya hanya minta dikembalikan uang yang telah dititpkan kepada pihak PT Riyanta Jaya, untuk melanjutkan kontrak tidak terpikirkan lagi, " sebutnya lirih.
Sementara itu, pemegang kuasa Hak Substitusi dari Direktur PT Riyanta Jaya, Sokarno. Saat dihadapan pihak penyidik Polda Kalteng, mengakui pihaknya ada membuat kontrak jual beli kayu Bulat, tanpa pemegang kontrak awal.
Dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik - baik tanpa harus pihak korban membuat laporan polisi.