Cabub Gumas Digugat Cerai, Barthel Suhin: KDRT dan Perselingkuhan Alasan Isteri KBH

    Cabub Gumas Digugat Cerai, Barthel Suhin: KDRT dan Perselingkuhan Alasan Isteri KBH
    Gambar: Barthel D.Suhin, S.H.,MH kuasa hukum dr SR

    PALANGKA RAYA - Kasus yang menerpa salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), sungguh diluar dari apa yang diduga saat ini. 

    Apa yang terjadi terhadap sosok salah satu figur calon pemimpin di salah satu kabupaten di bumi Tambun Bungai, ini merupakan hal yang tidak bisa dijadikan sebagai contoh bagi masyarakatnya kelak. 

    Oknum Calon Bupati (Cabub) tersebut berinisial KBH warga Kabupaten Gumas, yang saat ini sebagai salah satu kandidat paslon dalam Pilkada Kabupaten Gumas tahun 2024.

    Barthel D.Suhin, S.H., MH kuasa hukum dr SR menjelaskan bahwa suaminya KBH sudah berulang kali diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya, dan hal ini juga bahkan didepan anaknya. 

    "Tidak ada pelaporan ke Polisi, kesepakatan keluarga biar pisah secara baik baik saja, demi masa depan anak dan keluarga, " kata Barthel Suhin kepada media ini menyampaikan, Rabu sore (30/10)

    Selanjutnya yang menjadi alasan gugatan cerai tersebut menurut pengacara dr.SR antara lain tindakan KDRT dan perselingkuhan.

    Terlebih pengakuan dari dr SR ini, suaminya KBH ini suka main tangan jika terjadi cek cok. Bahkan pernah saat usai dipukul, anak dari dr SR ini sempat mengambil foto ibunya yang saat itu mengalami lebam dan memar di beberapa wajah dan tubuhnya. 

    “Penyebab cek-cek dan ribut ini diantaranya dijelaskan istri karena KBH ini berselingkuh. Ketika ditanya dirinya emosi, cek cok dan terjadilah pemukulan itu, ” ungkapnya kembali. 

    Kemudian dilanjutkan Barthel Suhin akibat kelakukan tersebut pihak keluarga sangat marah dan mendukung dr SR untuk menggugat cerai sang suami KBH. Pihak keluarga, terutama sang anak takut jika suatu saat terjadi hal-hal yang bisa membahayakan dr SR sendiri.

    “Apalagi dokter SR ini ini merupakan seorang Publik Figur, dirinya direktur salah satu rumah sakit di Kota Palangkaraya. Sehingga atas kejadian ini jika tidak dihentikan akan menjadi aib keluarga nantinya. Terlebih KBH  ini sudah beberapa kali dianggap mengulangi perbuatannya, ” terangnya. 

    Ditambahkan Barthel Suhin, atas langkah yang diambil dengan gugatan cerai tersebut, dr SR dan keluarga besarnya sudah melaporkan ke Gubernur Kalimantan Tengah. 

    Barthel Suhin pada kesempatan ini juga berharap agar sidang berjalan lancar, pisah baik baik dan hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik.

    Agenda Jadwal persidangan teregister nomor 194/Pdt.G/2024/PN Plk, dan pada tanggal 6 November 2024 minggu depan dengan agenda Sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, sidang tertutup. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas TNI/Polri, Propam Polda...

    Artikel Berikutnya

    Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank...

    Berita terkait